TRIBUNNEWS.COM - Antoni Romansyah (44) tersangka kecelakaan maut di Pekanbaru yang tewaskan satu keluarga pada Rabu (1/1/2025) pagi, menceritakan alasannya mengonsumsi narkoba.
Antoni yang dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) dan narkoba nekat mengemudikan mobil merk Toyota Calya warna putih hingga akhirnya menabrak sejumlah pesepeda motor di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau.
Menurut Antoni, ia mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan agar kuat menyetir perjalanan jauh.
Saat kejadian, Antoni bersama dua penumpang yakni kekasihnya, Lidia Ristiawati Putri (25) dan seorang pria lain bernama Deni (30), ternyata baru pulang dugem di malam pergantian tahun.
“Waktu itu aku tertidur, terlelap, (penumpang) yang di samping teriak, terbangun. Tiba-tiba di depan sudah ada motor,” ujar Antoni saat dihadirkan dalam kegiatan ekspose kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).
Antoni mengungkapkan bahwa ia menempuh perjalanan dari Sukabumi, Jawa Barat hendak menuju ke Batam, Kepulauan Riau.
Namun, ia beserta teman-temannya itu singgah di Palembang hingga akhirnya mengonsumsi barang haram tersebut.
Antoni pun mengungkap alasannya mengonsumsi sabu.
“Ya itulah, takut ngantuk, (pakai sabu) biar badan segar,” akunya.
Tersangka mengaku bahwa ia membeli sabu saat di Palembang dan dikonsumsi bertiga dengan Lidia dan Deni.
Baca juga: Tetangga Ungkap Gelagat Aneh Satu Keluarga di Pekanbaru sebelum Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk
Akui Menyesal
Dalam kesempatan itu, Antoni yang tampak mengenakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol, juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Pria berusia 44 tahun itu menyampaikan rasa penyesalannya atas kecelakaan maut di Pekanbaru yang terjadi atas ulahnya.
"Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf," ucap Antoni.
Antoni mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sebelum mengemudikan mobil dari Palembang menuju Pekanbaru.
"Saya menyesal," katanya.
Atas kasus ini, Antoni pun dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Antoni Terancam Penjara 12 Tahun usai Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Pekanbaru
Kronologi Kecelakaan Maut di Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, Lidia meminta bantuan kepada tersangka Antoni dan Deni untuk membawa mobil miliknya ke Batam.
“Pada Minggu, 29 Desember 2024, ketiganya berangkat dari Palembang menuju ke Pekanbaru. Sebelum berangkat, mereka memakai narkotika jenis sabu di daerah Plaju, Palembang. Alasannya biar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama di perjalanan. Mereka katanya memang tidak tidur selama di perjalanan,” papar Jeki, saat memimpin ekspos kasus.
Ketiganya sampai di Kota Pekanbaru, Senin (31/12/2024). Mereka menginap di salah satu hotel. Pada malam pergantian tahun, mereka masuk ke salah satu tempat hiburan malam dan mengkonsumsi miras.
Keesokannya, Rabu (1/1/2025) pagi, mereka berniat hendak melanjutkan perjalanan menuju Batam.
Tapi nahas, mobil mereka menabrak satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak yang berboncengan dengan sepeda motor di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru hingga menyebabkan para korban tewas.
Kecelakaan tragis yang terjadi di hari pertama tahun 2025 tersebut, terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
“Pengendara mobil Calya dan 2 penumpang itu baru pulang dugem. Dari hasil pemeriksaan ketiganya positif narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine. Ini berdasarkan tes urine. Ketiganya sudah kita amankan,” ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
Baca juga: Tabiat Lidia Penumpang Cayla Tabrak Keluarga di Pekanbaru: Tinggalkan Ibu yang Sakit demi Dugem
Diungkapkan Alvin, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.
Alvin menuturkan, kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI, yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah (44), bergerak dari arah timur menuju barat.
Mobil ini membawa 2 penumpang, yakni wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30).
Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (38), yang membonceng dua penumpang, yakni sang istri Afrianti (42) dan anak laki-laki mereka, Aditia Aprilio Anjani (10).
Ketiga korban yang merupakan satu keluarga itu pun tewas. Istri dan putra Anton Sujarwo tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Sedangkan, korban Anton Sujarwo meninggal saat dilakukan pertolongan di rumah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Akibat tabrakan, motor Honda Beat terjatuh dan terseret, sedangkan mobil Toyota Calya terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).
Kedua sepeda motor tersebut terpental ke pinggir jalan, sementara mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah pada bagian depan kanan hingga terbalik ke sisi kiri.
Akibat kecelakaan ini, tiga orang yang merupakan satu keluarga meninggal dunia.
Mereka adalah pengendara sepeda motor Honda Beat, Antoni Sujarwo (38), yang mengalami luka berat pada kepala, kaki kanan patah, dan leher patah.
Korban meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Lalu Aditya Aprilio Anjani (10), penumpang Honda Beat, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Serta Afrianti (42), penumpang Honda Beat, yang mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal dunia di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Breaking News: Ini Alasan Sopir yang Tabrak Sekeluarga di Pekanbaru hingga Tewas Pakai Narkoba
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPekanbaru.com/Rizky Amanda)