Ia sempat berpesan ke korban beberapa tahun lalu agar mengedepankan prosedur dan etika.
Baca juga: Bukan Senpi, Pengacara di Bone Tewas Ditembak Senapan Angin, 11 Orang Diperiksa
“Saya selalu sampaikan, berperkara itu bukan mencari lawan, tapi menegakkan hukum dengan berkawan dengan siapa saja."
"Kata lawan itu hanya di ruang sidang, di luar ruang sidang kita berupaya berkawan.” pungkasnya.
Hasil Autopsi
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyatakan jarak pelaku penembakan dengan korban kurang lebih 20 meter.
“Hasil autopsi korban mengalami luka tembak di bagian muka bawah mata kanan,” bebernya, Kamis (2/1/2025).
Peluru menembus tulang leher korban dan mengakibatkan kematian.
Petugas telah mengeluarkan peluru dari jasad korban untuk diselidiki tim Labfor.
“Proyektil dibawa ke Labfor dan pihak Labfor menyatakan peluru itu merupakan peluru senapan angin, bukan senjata api.”
“Peluru tersebut kaliber 8 milimeter, sekarang masih dalam penyelidikan," imbuhnya.
Baca juga: Fakta Baru Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak di Bone, Peluru Tembus Wajah Hingga Tulang Leher
Dugaan sementara, senapan angin yang digunakan pelaku berjenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik.
Senapan angin tersebut dijual bebas secara online dan umumnya digunakan untuk menembak satwa.
Pelurunya bermaterial tembaga alumunium dengan ukuran pellet terbilang besar kaliber 8 milimeter.
Penyelidikan kasus ini masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Kesaksian Kepala Desa Soal Kondisi Sekitar Rumah Rudi di Bone, Pantas Aksi Penembak Berjalan Mulus
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Wahdaniar)