Peluru menembus tulang leher korban dan mengakibatkan kematian.
Petugas telah mengeluarkan peluru dari jasad korban untuk diselidiki tim Labfor.
“Proyektil dibawa ke Labfor dan pihak Labfor menyatakan peluru itu merupakan peluru senapan angin, bukan senjata api.”
“Peluru tersebut kaliber 8 milimeter, sekarang masih dalam penyelidikan," imbuhnya.
Baca juga: Kepala Desa Ungkap Faktor TKP dalam Aksi Penembakan terhadap Pengacara Rudi S. Gani di Bone
Dugaan sementara, senapan angin yang digunakan pelaku berjenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik.
Senapan angin tersebut dijual bebas secara online dan umumnya digunakan untuk menembak satwa.
Pelurunya bermaterial tembaga alumunium dengan ukuran pellet terbilang besar kaliber 8 milimeter.
Penyelidikan kasus ini masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul 14 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penembakan Pengacara Rudi S Gani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Wahdaniar)