Lanjut Asep, keterangan dan dokumen pelengkap kendaraan korban dibutuhkan sebagai dasar tindakan kepolisian untuk menghindari dan meminimalisir pelanggaran hukum.
"Tidak ada sedikit pun maksud untuk melakukan penolakan terhadap permintaan atau permohonan dari siapapun yang meminta pendampingan, namun kami juga tidak mau melanggar aturan atau melanggar hukum karena ini berkenaan dengan upaya paksa," tegasnya.
"Saat itu ditawarkan oleh anggota kita kepada yang bersangkutan untuk membuat laporan polisi sebagai dasar untuk melaksanakan penarikan mobil tersebut."
"Namun demikian saat itu yang bersangkutan tergesa-gesa sehingga akhirnya lanjut keluar lagi dari Polsek Cinangka untuk melanjutkan perjalanan," tuturnya.
Asep pun menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menolak permintaan pendampingan dari korban.
"Tidak ada penolakan permohonan pendampingan dari yang bersangkutan." sebutnya.
(Tribunnews.com/Endra/Nina Yuniar)