News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Dosen Penyuka Sesama Jenis yang Lecehkan 22 Mahasiswa di Mataram, Dipecat dari 3 Kampus

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. Selain dipecat dari 3 kampus, dosen terduga penyuka sesama jenis juga telah diperiksa polisi pada Selasa (7/1/2025) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 22 mahasiswa.

"Kalau kasus seperti ini korban belum sepenuhnya speak-up, yang terindikasi baru dua kampus yang satu kampus belum ada korban," ungkap Joko.

Joko juga mengungkapkan hingga kini belum ada korban dari perempuan yang melaporkan dugaan pelecehan seksual LR.

Sejauh ini polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang korban pelecehan LR.

Dipecat dari 3 Kampus

Joko menjelaskan modus yang digunakan oknum dosen tersebut untuk membujuk korbannya yakni diduga dengan ritual pembersihan diri.

Disebutkan Joko, LR telah diberhentikan dari tiga kampus tempatnya mengajar.

"Saya sudah dapat info dari teman-temen sudah dipecat dari ketiga kampus," ucapnya.

Menurut Joko, pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku Undang-Undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual.

Ia berharap polisi segera menuntaskan proses penyelidikan, Joko khawatir kalau kasus ini lambat ditangani pelaku akan melarikan diri. 

Adapun kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis ini terungkap setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi akhir Desember 2024.

Polisi telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, untuk melengkapi bukti-bukti yang mengarah ke dugaan pelecehan seksual.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Oknum Dosen Penyuka Sesama Jenis di Mataram Diperiksa Polda NTB

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah) (Kompas.com/Karnia Septia/Aloysius Gonsaga AE)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini