"Kalau kasus seperti ini korban belum sepenuhnya speak-up, yang terindikasi baru dua kampus yang satu kampus belum ada korban," ungkap Joko.
Joko juga mengungkapkan hingga kini belum ada korban dari perempuan yang melaporkan dugaan pelecehan seksual LR.
Sejauh ini polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang korban pelecehan LR.
Dipecat dari 3 Kampus
Joko menjelaskan modus yang digunakan oknum dosen tersebut untuk membujuk korbannya yakni diduga dengan ritual pembersihan diri.
Disebutkan Joko, LR telah diberhentikan dari tiga kampus tempatnya mengajar.
"Saya sudah dapat info dari teman-temen sudah dipecat dari ketiga kampus," ucapnya.
Menurut Joko, pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku Undang-Undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual.
Ia berharap polisi segera menuntaskan proses penyelidikan, Joko khawatir kalau kasus ini lambat ditangani pelaku akan melarikan diri.
Adapun kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis ini terungkap setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi akhir Desember 2024.
Polisi telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, untuk melengkapi bukti-bukti yang mengarah ke dugaan pelecehan seksual.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Oknum Dosen Penyuka Sesama Jenis di Mataram Diperiksa Polda NTB
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah) (Kompas.com/Karnia Septia/Aloysius Gonsaga AE)