News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Pasutri Muda Live Streaming Adegan Panas Selama 10 Jam di Malang, Dapat Cuan Rp35 Juta

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FI dan PN pelaku yang diamankan Polres Malang usai nekat live streaming beradegan panas demi mendapatkan cuan. Berikut sosok keduanya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok pasangan suami istri (pasutri) muda yang live streaming adegan panas.

Keduanya diketahui berinisial FI (27) dan istrinya, PN (24).

FI dan PN merupakan warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kini, keduanya terancam dipenjara 10 tahun karena live streaming beradegan panas.

Live streaming selama 10 jam

Dirangkum dari kompas.com, pasutri muda ini sudah melakukan kegiatannya itu selama dua bulan terakhir.

Dalam sehari, FI dan PN bisa beradegan panas selama 8-10 jam, mulai dari sore hingga malam hari. 

Mereka melakukan live streaming lewat aplikasi media sosial hot**.

Baca juga: 5 Fakta Ibu Perekam Adegan Panas Putrinya: Jatuh Cinta pada Pacar Anak, Ingin Setubuhi tapi Ditolak

FI dan PN biasanya memulai aksinya dengan memakai kostum alias cosplay untuk menarik para penonton.

Pada akhirnya, FI dan PN tak malu berhubungan badan saat live streaming.

Pasutri muda ini melakukan live streaming di rumahnya.

Awal ditangkap 

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membeberkan penangkapan FI dan PN.

Semua bermula saat petugas tim Siber Polsek Gedangan melakukan patroli di media sosial.

Petugas lalu mendapati konten live streaming adegan panas dari FI dan PN.

Pasutri muda ini lantas diamankan polisi pada Minggu (5/1/2024).

"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang, Selasa (7/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Dadang melanjutkan penjelasannya, adapun motif FI dan PN melakukan aksinya karena motif ekonomi.

Keduanya mendapatkan uang melalui endorsement atau gift saat melakukan live streaming adegan panas.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton."

"Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” urai Dadang.

FI dan PN sudah mengantongi keuntungan mencapai Rp35 juta selama 2 bulan.

Dalam sehari, keduanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.

Nasibnya sekarang

Ilustrasi adegan panas. (IMCNews.ID)

FI dan PN harus menerima nasibnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Mereka terancam pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Informasi tambahan, polisi turut mengamankan barang bukti.

Antara lain: pakaian wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Live Streaming Adegan Dewasa, Pasutri Asal Kabupaten Malang Raup Rp35 Juta: Nasibnya Kini

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah)(Kompas.com/Imron Hakiki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini