News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Demisius Boky, Kadis Perindagkop Halmahera Barat Tersangka Pemukulan Warga, Hartanya Rp 1,2 M

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kadis Perindagkop Kabupaten Halmahera Barat, Demisius O. Boky usai mengikuti konferensi pers penetapan tersangka terhadap dirinya di Mapolres Halmahera Barat, Kamis (9/1/2025) dan (Kanan) Viral video saat Demisius pukuli warga.

Ia mendatangi halaman Kantor Perindagkop dan UKM pada Rabu (8/1/2025).

Hardi Jafar diketahui hendak memasang spanduk berisi protes, namun dilarang oleh Demisius Boky.

Singkat cerita, tersangka yang tidak terima langsung memukuli korban.

Detik-detik penganiayaan sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Tampak pada video Demisius Boky berulang kali melayangkan bogem mentah ke tubuh korban.

Hardi Jafar sempat melawan, namun apa daya, staf dari tersangka ikut melakukan pengeroyokan.

Usai kejadian, korban melapor ke Polres Halmahera Barat.

Jadi tersangka dan ditahan

Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat dan Staf pukul warga saat Sampaikan Aspirasi Kelangkaan Minyak Tanah (Dok: tangkapan layar)

Tidak butuh waktu lama polisi langsung menangkap Demisius Boky berserta stafnya, Riksony Boky alias Sony.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan hingga 28 Januari 2025.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu membenarkan informasi di atas.

"Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara. Sehingga dinaikkan statusnya ke penyidikan."

"Ditetapkanlah, yaitu oknum Kadis, saudara Demisius O. Bokydan juga stafnya Riksony Boky alias Sony sebagai tersangka," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Video Kadis Perindagkop Halmahera Barat Pukuli Warga, Nasib Demisius Boky Ditangkap Polisi

Demisius Boky dan Sony dijerat dua pasal sekaligus.

Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Keduanya terancam penjara paling lama 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Kadis Perindagkop Halmahera Barat dan Staf Jadi Tersangka Usai Pukul Warga Saat Demo

(Tribunnews.com/Endra)(TribunTernate.com/Faisal Amin)(Kompas.com/Agus Suprianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini