News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Tersangka Pelecehan Agus Buntung Histeris Menolak Dijebloskan ke Lapas Kuripan, Jaksa: Kita Maklumi

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung saat hendak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (9/1/2025).

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Tersangka kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung sempat teriak-teriak ketika hendak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/1/2025).

Pihak kejaksaan menahan Agus Buntung setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Ia langsung ditahan setelah diserahkan dari penyidik Polda NTB kepada pihak kejaksaan atau pelimpahan tahap kedua.

Agus Buntung disebut sempat berontak ketika hendak dijebloskan ke tahanan.

Agus Buntung menangis histeris begitu tahu dirinya akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.

Baca juga: Pengacara Kritik Penahanan Agus Buntung usai Tantrum saat Ditahan: Harusnya Lihat Ruang Tahanan Dulu

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi dikutip dari Tribunlombok.com.

Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus Buntung juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati.

Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus Buntung tetap berstatus tahanan rumah.

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.

Baca juga: Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat

Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," kata Dina.

Dina mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tahanan Lapas, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," kata Dina.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan gelar perkara yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan.

Ditreskrimum Polda NTB telah merampungkan penyidikan kasus kekerasan seksual pria Disabilitas IWAS alias Agus Buntung.

Polda NTB kemudian melimpahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram.

Penyelidikan ini juga telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dengan koordinasi penyidik bersama Kejari Kota Mataram terkait pemenuhan alat bukti

“Kasusnya (Agus) sudah P21,” ucap Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Kamis (9/1/2024).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, 5 di antaranya merupakan ahli.

Dalam proses pemeriksaan, Polda NTB juga berkoordinasi dengan KDD terkait penilaian personal tersangka, termasuk juga melibatkan penilaian perilaku oleh tim ahli fisikologi.

“Artinya dalam penyidikan kita perhatikan juga hak korban dan dan hak dari pelaku,” ucapnya

Polda NTB sudah meminta permohonan perlindungan korban ke LPSK terkait kerugian materil ataupun inmaterial.

“Dan kita harap (permohonan) itu segera di tindak lanjuti (LPSK),” katanya.

Kejati NTB pun sebelumnya mengungkap pihaknya sudah meminta  pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.

Hal tersebut menyikapi kemungkinan Agus Buntung ditahan setelah dilimpahkan dari penyidik Polda NTB kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon, Senin (16/12/2024).

Terpisah Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, bila sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

"Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ," kata Joko, Selasa (17/12/2024).

Joko menyebut tersangka meskipun dalam kondisi disabilitas berpotensi menjadi tahanan Lapas, dengan catatan ruangan yang akan ditempati layak untuk penyandang disabilitas.

Dia mengatakan ruangan yang disediakan di Lapas Kuripan berbeda dengan tahanan lainnya, dimana fasilitas yang didapatkan seperti kamar mandi didalamnya, toilet jongkok dan toilet duduk, shower dan tenaga pendamping.

Sekadar informasi dalam kasus pelecehan ini, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Tribunlombok.com/ Ahmad Wawan Sugandika/ Robby Firmansyah)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Limpahkan Agus Buntung ke Jaksa, Kasus Pelecehan Seksual Segera Disidangkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini