News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

LPSK Siap Bantu Ramli, Korban Selamat dalam Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru kasus penembakan bos rental di KM 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta.

Ada dua korban dalam penembakan ini.

Korban pertama adalah Ilyas Abdurrahman, bos rental yang tewas, lalu Ramli Abu Bakar, rekan korban yang kini masih dalam perawatan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun membuka peluang untuk memberikan perlindungan kepada Ramli.

Susilaningtyas selaku Wakil Ketua LPSK bahkan mengatakan perlindungan darurat juga bisa diberikan apabila Ramli membutuhkan penanganan medis mendesak dan membutuhkan pembiayaan.

"Nah ini masih bisa dimungkinkan kalau memang dibutuhkan ya tindakan medis yang darurat dan cepat," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (9/1/2025).

Mengutip TribunJakarta.com, pihak LPSK menyatakan belum menerima permohonan perlindungan Ramli.

Namun, pihak LPSK tetap terbuka bila pihak keluarga korban mengajukan permohonan.

LPSK juga siap membantu pembiayaan medis dan perlindungan lain seperti pendampingan proses hukum hingga ke peradilan.

"Terus kemudian membutuhkan biaya (perawatan medis) mungkin LPSK akan bisa membantu berkaitan dengan itu. Tapi tetap kami akan telaah dulu (permohonannya) sebentar," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Susilaningtyas, baru ada enam orang yang mengajukan permohonan.

Baca juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Kapolri Minta Maaf Belum Beri Perlindungan Maksimal

Bentuk perlindungan diajukan keenamnya berupa pendampingan hukum selama proses peradilan, kemudian anak mendiang Ilyas juga meminta fasilitasi restitusi atau ganti rugi.

"Maksudnya ketika ada pemeriksaan mereka minta didampingi untuk proses pemberian keterangan. Terus juga ada salah satu anak yang mengajukan restitusi," tuturnya.

Sebelumnya, Susilaningtyas menuturkan pihak keluarga Ilyas juga mengajukan permohonan perlindungan dalam bentuk pendampingan hukum dan restitusi atau ganti rugi.

"Ada salah satu anak yang mengajukan restitusi. Mengajukan restitusi satu orang, mewakili orang tuanya yang meninggal dunia," kata Susilaningtyas, dikutip dari TribunJakarta.com.

Dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban, restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

LPSK juga akan menghitung nilai restitusi akibat tindak pidana ini.

Nantinya, hasil hitungannya tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijadikan tuntutan.

Restitusi tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim, apakah dikabulkan atau tidak.

Susilaningtias juga menuturkan hingga saat ini ada enam orang yang melakukan permohonan pendampingan.

"Mereka (enam pemohon) mengajukan permohonan untuk pendampingan ya dalam setiap proses peradilan pidana,"

"Ketika ada pemeriksaan mereka minta didampingi," ujar Susilaningtyas.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Buka Peluang Beri Perlindungan Darurat Bagi Ramli, Rekan Bos Rental Korban Penembakan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Bima Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini