News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anwar Usman Absen, MK Putuskan Bobby Nasution Menang Sengketa Pilgub Sumut

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG LANJUTAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa pemilihan gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam putusan terkait sengketa Pilgub Sumut, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.

Anwar Usman sebelumnya telah beberapa kali menerima sanksi dari MKMK karena melanggar kode etik.

Baca juga: Beberapa Perkara Sengketa Pilkada Ini Tidak Diterima MK karena Selisih Suaranya Terlalu Besar

Anwar Usman sempat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK lewat putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 setelah dinilai melakukan pelanggaran berat. 

Sebelum keputusan tersebut diambil, Anwar Usman juga sempat ikut memimpin sidang putusan MK yang masih memiliki keterkaitan dengan kerabatnya, Gibran Rakabuming Raka, anak kandung iparnya.

Namun, Suhartoyo menegaskan bahwa ketidakhadiran Anwar Usman dalam pembacaan putusan sengketa Pilgub Sumut kali ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang telah diterimanya sebelumnya. 

"Menurut hakim konstitusi Anwar Usman, (ketidakikutsertaan) hari ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami," tegasnya.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini