"Empat pelaku bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yang sempat dipukul dulu dan karena korban melawan, akhirnya ditembak," kata Eko Prasetyo di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (4/2/2025).
Eko Prasetyo menjelaskan, motif penembakan terhadap TH hingga tewas dilatarbelakangi balas dendam.
Sebelumnya korban sempat terlibat cekcok dengan salah satu rekan pelaku penembakan.
Dari hasil visum diketahui ada tiga luka tembak yang bersarang di tubuh korban.
Baca juga: Kakak Korban Ungkap Detik-detik Penembakan di Bogor, Diserang Gerombolan saat Nongkrong
Visum juga menunjukkan adanya bekas luka di organ dalam yang diduga diakibatkan kekerasan benda tumpul.
"Penyebab kematian korban karena luka tembak di bagian dada kiri yang menembus paru-paru sehingga mengakibatkan pendarahan," jelas Eko Prasetyo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu senjata api, tiga butir selongsong peluru ukuran 9 mm, dua butir peluru ukuran 9 mm, dan satu proyektil peluru yang bersarang di bagian paha kiri korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup," kata Eko Prasetyo. (Tribunnews.com/WartaKota)