TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tujuh personel Satreskrim Polrestabes Medan terlibat kasus penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), hingga tewas.
Terkini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut sudah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Imanuel Dachi dan enam personel Polrestabes Medan.
Hasilnya, tiga anggota kepolisian mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka adalah Ipda Imanuel Dachi, Brigpol FY, dan Briptu DA.
Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, sanksi pemecatan ini diambil berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh pihaknya saat mengusut kasus ini.
Dari tujuh anggota kepolisian, hanya tiga aparat yang menganiaya korban hingga mengakibatkan korban tewas.
"Kita memberikan sanksi sesuai fakta dan keterangan masing-masing."
"Dari 7 personel Polisi itu tidak semua diputuskan dipecat, hanya 3 termasuk Ipda ID," kata Bambang, Selasa (4/2/2025), dilansir Tribun Medan.
Sementara itu, sambung Bambang, empat personel lain ikut diberikan sanksi, yakni demosi berupa penundaan kenaikan pangkat selama enam tahun.
Keempatnya turut hadir, tetapi sebagian tidak ikut menganiaya korban dan ada yang memukul ringan.
"4 personel lainnya demosi 6 tahun. Dua orang ada yang tidak memukul sama sekali."
Baca juga: Nasib 7 Anggota Polisi yang Aniaya Budianto Sitepu hingga Tewas, Jadi Tukang Sapu dan Jaga Pos
Sebelumnya, Budianto Sitepu tewas setelah diduga dianiaya Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi, bersama anggotanya.
Peristiwa tersebut, terjadi di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Selasa (24/12/2024) malam.
Setelah dianiaya, korban dan dua rekannya yang juga mengalami penganiayaan dibawa ke Polrestabes Medan dan dijebloskan ke penjara.