TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil dari Indah Sucia Nanda, caleg gagal asal Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang tersandung kasus arisan bodong.
Indah sebelumnya ditangkap polisi karena menggelapkan uang peserta arisan yang mencapai Rp 500 juta.
Ia sempat melarikan diri ke Bali, hingga berhasil diringkus.
Kasus Indah sudah naik ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya.
Sidang memasuki agenda penuntutan pada Rabu (5/2/2025) kemarin.
Baca juga: Dua Wanita Cimahi Jadi Tersangka Penipuan Arisan Bodong, Korban Diiming-imingi Keuntungan 30 Persen
Indah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum yang melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Sucia Nanda dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (8/2/2025).
Siapa Indah Sucia Nanda?
Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, Indah lahir di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada 8 Juni 1998 silam.
Ia kini masih berusia 27 tahun.
Indah tercatat sebagai alumni SMAN Kuala lulus pada 2016.
Dirinya kemudian melanjutkan pendidikan di jenjang S1.
Indah menyandang titel Sarjana ilmu sosial (S.Sos.).
Indah diketahui merupakan calon legislatif di Pileg 2024 kemarin.
Dirinya bergabung dengan partai lokal Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh.