TRIBUNNEWS.COM - Dua orang remaja berusia 13 dan 14 tahun di Kabupaten Kaimana, Papua Barat jadi korban rudapaksa.
Diduga, pelakunya merupakan anggota kepolisian.
Bahkan, kedua korban sempat disekap sejak Selasa (18/2/2025) dan baru ditemukan pada Kamis (20/2/2025).
Kini, orang tua korban pun sudah melaporkan hal menimpa korban ke Polres Kaimana.
Selama korban hilang dari rumah, orang tua korban sudah berusaha melakukan pencarian di tempat korban biasa bermain hingga menanyai teman-teman korban.
Dua hari hilang, korban akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Baru Kaimana, Kamis (20/2/2025) pagi.
Selama dua hari tak pulang, korban mengaku ke orang tuanya bahwa mereka ditahan oleh seorang anggota polisi di Pos PAM Pasar Baru kaimana.
“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban, dikutip dari TribunPapuaBarat.com.
Ibu korban menjelaskan, kedua korban lantas ditahan kembali tanpa alasan dan tanpa sepengetahuan keluarga.
“Sa (saya) punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru,"
"Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban.
Baca juga: Rudapaksa Siswi SMA Grobogan di Hotel, 4 Remaja Asal Sukolilo Pati Jadi Tersangka
Ditemui di kesempatan berbeda, Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman menuturkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban.
Setelah didalami, ternyata anggota polisi tersebut berinisial MEP (29).
Kepada TribunPapuaBarat.com, Boby menuturkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa.