News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sritex Pailit

BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Eks Karyawan Sritex Rp 129 M, Ini Mekanisme Pemberkasan

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBERKASAN JHT SRITEX Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya. Pada Rabu (5/3/2025) ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, akan segera dippekerjakan kembali. 

Hal ini disampaikan usai rapat bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta kurator Nurma Sadikin di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (3/3/2025).

Yassierli mengungkapkan, dalam waktu dua minggu ke depan, para pekerja yang sebelumnya terkena PHK akan kembali bekerja. 

“Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen dan langkah kurator, dan kami pastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini