News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Pembunuhan Driver Ojol di Bekasi, Pelaku Teman Korban yang Numpang Menginap di Rumah

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUH PENGEMUDI OJOL - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial MAW (39) yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Nusa Penida 3, RT 005 RW 010, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Diketahui korban pembunuhan sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pembunuh pengemudi ojol itu berinisial HJ (43).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan driver ojek online (ojol) berinisial MAW (39) di Kota Bekasi, Jawa Barat terungkap.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus kasur dan tikar pada Senin (3/3/2025).

Petugas kepolisian menangkap pelaku pembunuhan berinisial HJ (43) di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pelaku merupakan teman SD korban dan meminta izin menginap di rumah korban pada Senin (17/2/2025).

"Karena lokasi tempat kerja pelaku sebagai sekuriti di sebuah mal itu dekat dengan rumah korban," paparnya, Kamis (6/3/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.

Pada Jumat (27/2/2025) dini hari, pelaku gelap mata melihat handphone serta sepeda motor korban.

HJ kemudian mengambil balok dan memukul kepala korban hingga tewas.

"Hingga mengeluarkan darah dan selanjutnya pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban ya, setelah kepala kemudian perut bagian kanan," imbuhnya.

HJ menyembunyikan jasad dengan menutupnya menggunakan tikar dan kasur serta diletakkan di belakang rumah.

"Kemudian pergi meninggalkan lokasi untuk pulang ke tempat tinggal pelaku di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," sambungnya.

Di tengah perjalanan, pelaku membuang ponsel serta tas korban untuk menghilangkan barang bukti sedangkan sepeda motor dibawa ke rumah.

Baca juga: Pembunuh Pria Terbungkus Kasur di Bekasi Ditangkap, Ini Hubungannya dengan Korban

Akibat perbuatannya, HJ dapat dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Sebelumnya, Kombes Ade Ary menjelaskan jasad korban pertama kali ditemukan dua warga berinisial AGP dan HM.

"Pihak kepolisian telah melakukan cek TKP dan olah TKP orang meninggal dunia diduga pembunuhan," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini