Warga Karanganyar Jateng Tersangka Korupsi Hibah Sapi, Modusnya Ternak Fiktif, Anggota DPR Terlibat

Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERNAK SAPI FIKTIF - Ilustrasi sapi ternak, beberapa waktu lalu. Seorang warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejari Karanganyar. Pria itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi hibah 20 ekor sapi bantuan pokok pikiran DPR tahun 2021 dengan membuat kelompok ternak fiktif.
TERNAK SAPI FIKTIF - Ilustrasi sapi ternak, beberapa waktu lalu. Seorang warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejari Karanganyar. Pria itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi hibah 20 ekor sapi bantuan pokok pikiran DPR tahun 2021 dengan membuat kelompok ternak fiktif.

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Praktik korupsi dan tipu menipu semakin merajalela. Kekinian praktik lancung tersebut merambah ke daerah.

Baca juga: Pria di Lubuklinggau Tewas Dibacok, Pelaku Ternyata Rekannya Komplotan Pencuri Sapi

Seorang warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Karanganyar.

Pria itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi hibah 20 ekor sapi bantuan pokok DPR tahun 2021 dengan membuat kelompok ternak fiktif.

Selain itu, pelaku juga menjual sapi-sapi bantuan pemerintah itu. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto mengatakan kasus ini awalnya ditangani Satreskrim Polres Karanganyar.

Kemudian Rabu (5/3/2025) berkas perkara telah dilimpahkan kepada dirinya. "Kami tetapkan Tri Muryanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi hibah sapi ternak di Kabupaten Karanganyar," kata Hartanto, Rabu (12/3/2025).

Hartanto mengatakan, kasus ini masih berkaitan dengan tersangka penggelapan alsintan, Saiful Bahri yang tak lain staf ahli anggota DPR dan mantan Caleg DPR RI di Pilkada 2024 lalu.

Sebelumnya, pelaku Tri Muryanto sudah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

"Sebenarnya masih ada kaitannya dengan Saiful, bantuan sapi itu, dari salah seorang anggota DPR untuk kelompok ternak di Karanganyar. Saiful itu yang mengurus," kata dia.

Baca juga: 4 Hidangan Aneh di Cina: Sup Kotoran Sapi, Kopi Cacing hingga Telur Semut

Ia menjelaskan, dalam berkas perkara tindak pidana korupsi hibah ternak yang ditangani Polres Karanganyar, hibah 20 sapi dari anggota DPR RI diterima oleh Tri Muryanto melalui kelompok Maju Terus Desa Sroyo, Jaten pada tahun 2021.

Ia menjelaskan, bersama Saiful, tersangka Tri Muryanto sudah merencanakan memanipulasi data pendirian kelompok ternak.

"Ada syarat minimal tahun berdiri kelompok ternak. Tri memanipulasi seolah-olah kelompok itu sudah ada sejak 2016," ucap dia.

"Karena Tri dekat dengan Syaiful yang staf ahli anggota DPR, maka lebih mudah dilakukannya. Kandang ternak komunal pun juga dibuat untuk menguatkan alibi," ujar Hartanto.

Lanjut kata dia, pada tahun 2021, bantuan 20 ekor sapi tiba, masing-masing dua ekor jenis kelamin jantan dan sisanya betina. Lantaran kelompok ternaknya fiktif, maka kepengurusannya juga bercela.

Bukannya mengembalikan bantuan itu ke pemerintah lantaran menyalahi administratif, tersangka Tri Muryanto yang tercatat sebagai Ketua Kelompok Maju Terus mengambil semua sapinya dengan nilai bantuan Rp269,5 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini