News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukti Perselingkuhan Kades di Sumsel dengan Istri Orang, Ngamar Bareng setelah 2 Minggu Dilantik

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KADES SELINGKUH - Kades di Ogan Ilir selingkuh dengan istri orang, video persetubuhan keduanya berdurasi 8,24 menit viral di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM - E (45), Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, ditetapkan sebagai tersangka perzinahan.

Sebelumnya, ia dilaporkan telah berselingkuh dengan istri orang. Laporan perkara ini diterima polisi pada akhir Januari 2025.

E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan empat alat bukti yang telah dikumpulkan polisi.

"Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham saat dihubungi Sripoku.com, Minggu (18/5/2025).

Satu di antara bukti yang dikumpulkan polisi adalah video berdurasi 8,24 menit yang sempat tersebar di media sosial.

Video itu berisi rekaman persetubuhan tersangka dengan seorang wanita yang telah bersuami.

Ilham menuturkan persetubuhan itu dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (24/12/2022).

Namun, saat diperiksa penyidik, tersangka tak mengakui telah melakukan persetubuhan.

"Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuh ke hotel. Namun, membantah persetubuhan tersebut," katanya.

Aksi E ngamar bareng dengan istri orang itu dilakukan hanya berselang 2 minggu setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Ulak Segara.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, E dilantik pada Senin (12/12/2022).

Baca juga: Pengakuan Pak Kades di Kampar Riau yang Diduga Hamili Selingkuhan hingga Rumahnya Digeruduk Warga

Ketika itu tersangka bersama sejumlah kepala desa lainnya yang memenangi kontestasi Pilkades Ogan Ilir dilantik oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.

Kini, atas perbuatannya, E dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Ilham.

Kejadian serupa di Lamongan

Tak hanya di Kabupaten Ogan Ilir, kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, belum lama ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini