News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM

Polisi Ungkap Hasil Analisis Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAHASISWA UGM DITABRAK - Kerusakan bagian depan mobil BMW yang tabrak pemotor di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Pengemudi BMW, Christiano Tarigan, menabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko, pada Sabtu (24/5/2025). Buntut tabrakan itu, Argo tewas di tempat dan Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/5/2025).

Menjelang tiba di tempat kejadian perkara, Sepeda Motor Vario yang ditunggangi Argo diduga bermaksud putar arah ke selatan.

Namun bersamaan dengan itu, dari arah yang sama (selatan menuju ke utara) di jalur kanan melaju mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (22), mahasiswa International Undergraduate Program (IUP), Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.

Akibat jarak sudah dekat dan pengemudi BMW tidak bisa menguasai laju kendaraannya, mobil itu pun motor Vario korban hingga terpental. 

Setelah menabrak sepeda motor, mobil BMW oleng kanan dan membentur mobil CRV dengan nomor polisi AB 1623 JR yang sedang berhenti di tepi jalan sebelah timur. 

Polisi telah melakukan serangkaian tindakan untuk melaksanakan penyelidikan berbasis ilmiah atau saintifik investigation dalam peristiwa kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Christiano akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Rabu (28/5/2025). 

Edy menegaskan bahwa tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosesnya dilaksanakan secara transparan melalui pembuktian dan sesuai prosedur yang ada. 

"Tidak ada satu pun yang bisa mengintervensi kami," tegasnya. 

Terhadap tersangka, polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. 

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," terang Edy.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ditlantas Polda DIY Sampaikan Hasil Analisis BMW Tabrak Mahasiswa FH UGM di Palagan Sleman.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini