Sidang tersebut melibatkan tujuh terdakwa yang menjalani pemeriksaan saksi, serta beberapa terdakwa lainnya yang akan mendengarkan putusan sela dari hakim.
Annar Sampetoding sendiri akan menjalani sidang untuk menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Terdakwa Uang Palsu UIN Makassar, Annar Sampetoding Gagal Jadi Tahanan Kota
( Tribunsulbar.com/Abd Rahman)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Baca tanpa iklan