News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Oknum PNS KUA dan Eks Panitera Pengadilan Agama Sumedang Palsukan Surat Dispensasi Nikah

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PUNGLI - Dua tersangka kasus pungli dan pemalsuan dispensasi pernikahan dini saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sumedang dan langsung dijebloskan ke penjara di Lapas Kelas IIB Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (16/6/2025) sore.

"Akibat perbuatan mereka, sejak tahun 2021-2024 Pengadilan Agama Sumedang mengalami kerugian sebesar Rp. 803 juta, dan pada tahun 2021-2024 juga terdapat pungutan liar sebesar Rp 1.606 juta," ungkap Adi.

Pernikahan Tetap Sah?

Meski demikian, Adi menyatakan bahwa pernikahan yang berlangsung tetap sah. 

"Nikah ya tetap terjadi, tetap sah, ke depan akan kita formulasikan untuk memperbaiki tatanan kelolanya (surat dispensasi)," ujar Adi di Kantor Kejari Sumedang, Senin sore, dilansir TribunJabar.id.

Adi lantas mengaku bahwa untuk ke depan, Kejari akan melakukan pendampingan hukum maupun menyampaikan pendapat hukum kepada stakeholder terkait, terutama kepada Kemenag dan PAa terkait surat dispensasi itu. 

"Agar ke depan jangan ada level-level lagi yang bermain memperjual belikan hal seperti ini. Ini yang perlu dicatat, dia (pelaku) bermain tunggal dengan mengorbankan institusi pengadilan agama," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kejari Temukan Stempel Palsu yang Dikuasai Pemalsu Surat Dispensasi Kawin di Sumedang

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Kiki Andriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini