News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Kades di Demak Dijerat Pasal Perzinahan dan Pemerasan, Digerebek Warga Ngamar Bareng Selingkuhan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SELINGKUH - Kades Wonoagung, Demak, Muhyidin alias Zidan (34), digerebek saat berduaan dengan perempuan bersuami di kamar kos Desa Jogoloyo, Wonosalam. Zidan terancam pasal berlapis.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Muhyidin alias Zidan digerebek warga saat berduaan dengan wanita beristri bernama Laili Khasanah (31).

Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Selasa (22/7/2025) lalu.

Suami Laili Khasanah, Priyatno (41), mengaku curiga dengan gerak-gerik istrinya yang tidak pulang ke rumah setelah mengantar anak sekolah.

Priyatno membuntuti Laili Khasanah dan meminta bantuan polisi serta warga melakukan penggerebekan.

Zidan yang telah berkeluarga dan memiliki dua anak mengaku telah berselingkuh dengan Laili Khasanah.

Sejumlah barang yang disita dari kamar kos yakni tisu bekas, celana dalam, tiga ponsel, seprai dan selimut.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menerangkan Laili sempat berpamitan ke suami mengantar anak sekolah sekitar pukul 06.00 WIB.

Priyatno telah memasang GPS di sepeda motor yang digunakan Laili.

Lokasi GPS menunjukkan Laili pergi ke kos di Desa Jogoloyo setelah mengantar anak.

“Keduanya mengakui selesai melakukan hubungan badan. Keduanya dibawa ke unit PPA Satreskrim,” bebernya, Senin (4/8/2025).

Zidan dan Laili dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Baca juga: 6 Fakta Kasus OTT Ketua RT dan RW di Curug Tangerang, Minta Uang Koordinasi Rp35 Juta

Setelah ditelusuri, Zidan dan Laili juga terlibat kasus pemerasan terhadap Priyatno.

"Penipuan dan pemerasan melalui ITE, dilakukan tersangka yang sama, saudara M ini juga," lanjutnya.

Zidan berpura-pura menjadi wanita untuk menggoda Priyatno dan meminta dikirimkan uang.

Laili menikmati hasil pemerasan sehingga keduanya dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini