"L (Litao) bahkan telah bersumpah atas nama calon anaknya bahwa ia tidak bersalah dan siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan ketidakbersalahannya," ujarnya.
Tony merasa adanya kejanggalan pada proses awal penyelidikan kasus yang terjadi pada tahun 2014 silam.
Ia menyoroti kejanggalan kasus ini mulai dari penetapan DPO 2014 hingga tersangka pada tahun 2025.
"Kejanggalan utama yang disoroti adalah status kliennya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2014," kata Tony Sabtu (20/9/2025).
Dirinya mempertanyakan keabsahan status tersebut, terutama karena pada saat yang sama, L mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan.
Baca juga: Sosok Aiptu S, Keluarkan SKCK Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan, Batal Sekolah Perwira
Ia pun mendesak agar pihak kepolisian segera membuka 'tabir' dalam penanganan kasus yang terjadi pada tahun 2014 ini.
Tony merasa ada dokumen yang saling bertentangan atas hal yang berkaitan dengan L.
"Saat proses investigasi pada 2014 tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kekurangan bukti yang memadai untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tunggal," katanya.
Dirinya meminta pihak berwenang untuk transparan dan mengungkap semua bukti terkait kasus ini.
"L akan kooperatif menghadapi proses hukum, namun saat ini sedang berfokus pada tugasnya sebagai wakil rakyat, termasuk pembahasan anggaran," katanya.
Tony Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya membantah keras tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan tersebut.
Tony juga menyinggung insiden yang terjadi pada tahun 2014 bukan merupakan pembunuhan tunggal.
Kepada wartawan, Tony Hasibuan mengklaim bahwa kasus ini bermula dari perkelahian massal antara pemuda.
Baca juga: Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi Berstatus DPO Litao Dimutasi ke Buton Utara
Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka setelah 11 tahun adalah hal yang janggal, terutama karena L baru saja terpilih sebagai anggota DPRD.
Korban Seorang Remaja
Baca tanpa iklan