Korban adalah seorang remaja berama Wiranto. Usianya 17 tahun. Peristiwanya berlangsung 25 Oktober 2014, saat acara joget di Lingkungan Topa, Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Litao telah ditangkap dan ditahan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, seperti dikutip Tribun Sultra, Sabtu (20/9/2025).
Dijelaskannya bahwa L diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
L dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Membunuh Tahun 2014, Kuasa Hukum: Atas Nama Calon Anaknya
Baca tanpa iklan