News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enam Orang Ditahan dalam Kasus Aborsi di Kendari, Polisi Pastikan Ada Tersangka Lain

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFERENSI PERS - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka didampingi Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau dan Kasi Humas, Iptu Hariddin menunjukkan gambar janin hasil aborsi saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Pihak rumah sakit kemudian melapor ke Polresta Kendari. Penyelidikan pun dilakukan, hingga polisi berhasil mengungkap jaringan penjualan obat aborsi ilegal yang lebih besar.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun bagi pelaku yang melakukan aborsi.

Sementara pihak yang membantu atau memfasilitasi tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur larangan praktik aborsi ilegal.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik aborsi ilegal yang menjanjikan jalan pintas. Selain berbahaya bagi kesehatan, perbuatan ini merupakan tindak pidana serius yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Hingga kini, tim penyidik Polresta Kendari masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat aborsi tersebut.

“Kami terus bergerak. Ada beberapa nama yang sudah kami kantongi, tetapi detailnya belum bisa dipublikasikan demi kelancaran proses penyelidikan,” pungkas AKP Welliwanto.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini