News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Hadiri Pernikahan Anak, Berstatus Terpidana Korupsi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MBAK ITA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri setelah sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dan suaminya divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

"Prinsip kami adalah menyeimbangkan antara pemenuhan hak warga binaan dengan pengamanan  yang optimal,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan, Kalapas Semarang, Fonika Affandi terkait pemberian izin untuk Alwin Basri.

Baca juga: Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok, Kapolsek Genuk Semarang Terancam Dicopot

"Iya, betul, Alwin mengajukan izin keluar lapas untuk jadi wali nikah anaknya," bebernya.

Sebelum izin keluar, sejumlah dokumen harus dilengkapi seperti surat dari KUA setempat.

"Izin sudah seusai prosedur atas dasar hukumnya," tandasnya.

Selain itu, narapidana tidak diperbolehkan menginap dan izin hanya berlaku beberapa jam.

Ia menjelaskan warga binaan lain diperbolehkan menghadiri pernikahan anaknya dan tak ada perlakuan khusus untuk Alwin.

"Ketika  acara selesai harus kembali ke lapas," lanjutnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Momen Langka Terpidana Korupsi Mbak Ita dan Suami Diizinkan Ke Luar Lapas Semarang Hadiri Pernikahan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini