News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Guru Honorer di Makassar Tak Terima Dipecat usai 16 Tahun Mengabdi, Tidak Bisa Daftar PPPK

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI GURU - Foto ilustrasi Guru ini diambil dari Freepik pada Senin (17/2/2025). Curhatan guru honorer di Makassar yang dipecat setelah 16 tahun mengabdi viral di media sosial. Setelah dipecat, ia tak bisa daftar PPPK.

Namun, diakuinya, ia tak pernah mendapat tanggapan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Malahan, ia diberhentikan dari SMAN 10 Makassar. Persoalan ini bermula saat ada pesan politik di grup WhatsApp sekolah.

Jupriadi pun menanggapi pesan itu. Ia menyatakan, grup pendidikan seharusnya bebas dari konten politik.

Akan tetapi, ia justru dikeluarkan dari grup.

Keesokan harinya, ia dipanggil Kepala Tata Usaha dan menerima surat yang awalnya ia kira insentif Smart School.

Ternyata, surat itu berisi pemberitahuan, ia dibebastugaskan.

“Saya pribadi tidak terima. Tidak pernah dipanggil sebelumnya, tidak ada SP 1 sampai SP 3,” ujar Jupriadi, Senin (29/9/2025), dilansir Tribun-Timur.com.

Ia mengaku tak pernah menjalani evaluasi kinerja dan merasa telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Setelah diberhentikan, ia mencoba mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada 2024, namun gagal.

Ia pun kembali mengikuti PPPK paruh waktu pada 2025, hasilnya sama dengan tahun sebelumnya.

Baca juga: Kepsek dan Guru Perempuan di Pandeglang yang Karaoke di Sekolah Minta Maaf, Disdik Layangkan SP

Jupriadi mengeluh datanya tidak ditemukan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menanggapi kisah Jupriadi yang viral, Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur memberikan klarifikasi.

Menurut Bahmansyur, Jupriadi tidak memiliki Akta IV dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

NUPTK merupakan identitas resmi bersifat permanen bagi guru dan tenaga kependidikan, yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Dirinya bekerja di bawah kepemimpinan Bapak Drs Syamsu Alam sebagai guru komputer dan tidak memiliki Akta IV dan NUPTK," kata Bahmansyur dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Timur.com, Minggu (28/9/2025).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini