Selain itu, Jupriadi juga tidak tercatat dalam daftar hadir guru sejak Januari 2022.
"Bersangkutan sejak Januari 2022 sudah tidak terdaftar namanya di daftar hadir SMAN 10 Makassar," ungkapnya.
Pihak sekolah mengklaim telah melakukan evaluasi terhadap Jupriadi selama tiga bulan sebelum akhirnya diberhentikan.
Dalam kurun waktu itu, kinerja Jupriadi dinilai tidak mengalami peningkatan, sehingga pemberhentian dilakukan.
"Kami menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan," kata Bahmansyur.
Sekolah memutuskan tidak melanjutkan tugas Jupriadi terhitung sejak 8 Maret 2024.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 16 Tahun Mengabdi di SMA 10 Makassar, Jupriadi Dipecat Tanpa Evaluasi dan Tak Bisa Daftar PPPK
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Faqih Imtiyaaz)
Baca tanpa iklan