News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Pedagang Jual Beras Oplosan di Toko Ritel, Warga Temukan Kutu saat Dibuka

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERAS - Di tengah lonjakan harga beras, aparat mengungkap praktik oplosan dan penjualan beras tak layak konsumsi di Kupang. Konsumen dirugikan, hukum ditegakkan.

Beras SPHP kemasan 5 kg sebanyak 149 karung atau sekitar 750 kilogram yang belum dipindahkan

111 karung kosong beras SPHP

18 karung kosong beras Cap Jeruk

Satu mesin jahit karung lengkap dengan benang

Satu pisau cutter berwarna hijau

Surat izin usaha atas nama M

Sementara tersangka RA merupakan pimpinan salah satu toko ritel modern di Kota Kupang yang kedapatan menjual beras merek Topi Kopi dalam kondisi tidak layak konsumsi.

Beras yang dikemas dalam ukuran 5, 10, dan 20 kilogram tersebut ditemukan mengandung banyak kutu. Padahal, menurut Kombes Hans, beras dengan kondisi demikian seharusnya tidak boleh dijual kepada masyarakat.

Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Imanuel membeli beras premium ukuran 20 kilogram di toko tersebut pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 Wita.

“Setelah dibuka, ternyata beras itu penuh dengan kutu sehingga tidak layak dikonsumsi,” ungkap Hans.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan masyarakat.

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran beras dan bahan pangan lainnya di wilayah NTT.

Perbedaan antara beras oplosan dan beras tidak oplosan (asli) terletak pada keaslian, kualitas, dan kejujuran dalam penjualannya.

Konsumen mengira membeli beras premium, padahal isinya beras subsidi. Hal ini tentu saja merugikan konsumen, karena membayar lebih untuk kualitas yang tidak sesuai.

Termasuk dalam tindak pidana perlindungan konsumen dan bisa dijerat dengan UU No. 8 Tahun 1999.

Praktik ini bisa mengacaukan program subsidi dan ketahanan pangan nasional.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini