News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita di Surabaya Tipu Dirut selama 6 Tahun: Modus Bisa Ngomong dengan 4 Dewa, Minta Rp6,3 M

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PENIPUAN - Arfita, direktur sekaligus admin keuangan CV Sentosa Abadi Steel, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). Ia didakwa memperdaya direktur utama perusahaan, dengan mengaku memiliki indera keenam dan mampu berkomunikasi dengan para dewa. Korban rugi Rp6,3 miliar.

Akibat perbuatannya, Arfita didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.

Ditipu selama 6 Tahun, Terbongkar usai Korban Curhat ke Teman

Nyatanya, penipuan yang dilakukan Arfita telah berlangsung selama enam tahun dan baru terungkap ketika Alfian bercerita ke rekannya bernama Benny.

Dalam percakapannya dengan Benny, Alfian mengaku memiliki kebiasaan melakukan perintah dari 'dewa' yang diterima melalui pesan WhatsApp.

Namun, Benny pun merasa apa yang diceritakan rekannya tersebut penuh kejanggalan. Ia lantas meyakinkan Alfian bahwa dia tengah ditipu.

Setelah mendengar nasehat dari rekannya tersebut, Alfian lantas mendatangi kediaman Arfita untuk meminta bukti penggunaan uang yang sebelumnya dijanjikan untuk disedekahkan.

Hanya saja, Arfita pun tidak bisa membuktikannya dan membuat kebohongannya selama enam tahun terbongkar.

Dalam sidang tersebut, Arfita pun menyatakan keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa dan mengajukan eksepsi.

"Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia," kata kuasa hukumnya singkat.

Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Mengaku Perantara Dewa, Admin Keuangan di Surabaya Tipu Dirut Rp 6,3 Miliar"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini