News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Dosen di Kendari Banting Mahasiswa di Tengah Ospek, Kini Hadapi Jeratan Hukum

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OKNUM DOSEN - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menangguhkan penahanan oknum dosen pembanting mahasiswa. MA mengajukan penangguhan penahanan, pada Jumat (17/10/2025). (Istimewa)

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kasus dugaan kekerasan di lingkungan kampus kembali menghebohkan publik. 

Seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial MA (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswanya sendiri, AL (23), usai video aksi pembantingan yang dilakukan di tengah kegiatan ospek viral di media sosial.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 17 September 2025, di halaman kampus yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Saat itu sedang berlangsung Orientasi Studi Dasar-Dasar Islam dan Kemuhammadiyahan (Osdik), kegiatan pengenalan mahasiswa baru.

Korban, AL, mahasiswa jurusan Arsitektur angkatan 2023, berada di lokasi bersama sejumlah peserta lain.

Baca juga: Balita 18 Bulan Dibanting Pria di Bandara Moskow, Korban adalah Pengungsi asal Iran

Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, tampak dosen MA mendatangi korban, memegang kerah bajunya, lalu membanting tubuh mahasiswa ke atas jalan paving block.

Tidak berhenti di situ, MA juga menarik kembali kerah baju korban dan memukul bagian lengannya di hadapan mahasiswa lain.

Korban mengaku mengalami memar di siku dan nyeri punggung hingga sesak napas akibat kejadian itu.

“Sikut saya memar dan punggung sakit sekali, sempat sesak napas,” ujar AL saat ditemui usai melapor ke Polresta Kendari, Senin (22/9/2025).

Kampus Bentuk Tim Investigasi Internal

Video insiden tersebut dengan cepat viral, memicu sorotan publik dan kalangan akademik.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr Yusuf, menyatakan bahwa pihak kampus telah mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak dan melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV.

Menurut hasil awal, insiden bermula saat dosen menegur mahasiswa karena memakai pakaian dinas harian (PDH) dari program studi lain.

Namun, teguran itu berujung pada tindakan fisik yang kini disesalkan semua pihak.

“Kami tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun. Proses klarifikasi internal masih berjalan, tapi prinsip kami tegas: kekerasan tidak bisa ditoleransi,” kata Dr Yusuf. 

Baca juga: Nasib 4 Anak Usai Ibu Mereka Dianiaya Ayah hingga Tewas

Dosen MA Ditetapkan Sebagai Tersangka Lalu Ditangguhkan

Setelah penyelidikan hampir sebulan, Satreskrim Polresta Kendari menetapkan MA sebagai tersangka penganiayaan pada Kamis (16/10/2025).

Pelaku ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku menendang korban dua kali, membanting, dan memukul lengan kiri korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.

MA dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Namun, penahanan MA ditangguhkan tiga hari kemudian, tepatnya pada Minggu (19/10/2025).

Polresta Kendari mengabulkan permohonan tersebut karena alasan kesehatan dan sikap kooperatif tersangka.

“Yang bersangkutan menderita penyakit gula dan vertigo. Penangguhan kami kabulkan dengan jaminan keluarga,” jelas AKP Welliwanto.

KORBAN PENGANIAYAAN - La Buana, warga Kontumere, Pulau Muna, Sulawesi Tenggara, jadi korban penganiayaan. Pelakunya ODGJ, yang sebelumnya membunuh ibu kandungnya sendiri Jumat (13/9/2025) malam. (Tribun Sultra)

Meski demikian, proses hukum tidak berhenti. Penyidik menegaskan berkas perkara tetap dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.

“Penangguhan tidak menghapus status tersangka. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian besar publik karena terjadi di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai edukatif dan etika.

Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan, dan menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan agar menciptakan kampus yang aman, bebas kekerasan, dan menjunjung martabat mahasiswa. (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)


Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polresta Kendari Tangguhkan Penahanan Oknum Dosen Pembanting Mahasiswa, Proses Hukum Tetap Berlanjut

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini