News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah di Mesuji Lampung Dirantai Orangtuanya, Sudah 2 Kali Terjadi, Akan Diberi Pendampingan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BOCAH IRANTAI - Bocah berinisial Sp (6), warga Pemukiman Karya Tani Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, kakinya dirantai orangtuanya. Wakil Gubernur lampung, Jihan Nurlela, telah mengunjungi kediaman rumah anak yang dirantai orangtuanya di Mesuji, akan diberikan pendampingan.

Penelantaran anak merupakan tindakan mengabaikan atau tidak memenuhi kebutuhan dasar anak secara wajar, baik secara fisik, emosional, sosial, maupun spiritual, sehingga mengancam tumbuh kembang dan kesejahteraannya.

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penelantaran anak adalah bentuk pelanggaran terhadap hak anak yang dilindungi oleh negara.

Dalam Pasal 59 UU tersebut, disebutkan bahwa anak yang terlantar berhak mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan lembaga negara.

UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak juga menegaskan bahwa anak berhak atas perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, baik dalam keluarga maupun lembaga asuhan.

Orang tua atau wali yang menelantarkan anak dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak. 

Penelantaran termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak, terutama jika menyebabkan luka fisik atau gangguan psikologis.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Nasib Malang Bocah 6 Tahun di Mesuji Dirantai Orangtuanya

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra, Sulis Setia Markhamah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini