TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, kakinya dirantai dan digembok oleh orangtuanya.
Nasib malang yang dialami anak perempuan berinisial Sp itu, terungkap setelah Made Suwija selaku pelapor ditelepon oleh tetangga korban.
Lantas, ia dibantu warga melepaskan rantai Sp dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib, pada Sabtu (18/10/2025).
Sp yang berusia enam tahun itu, adalah warga Pemukiman Karya Tani Register 45, Mesuji Timur.
Sp adalah anak dari Emi Susanti dan memiliki ayah tiri bernama Teguh.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, membenarkan yang dialami Sp.
Menurut Muhammad Prenanta, korban pernah mengalami kejadian serupa sebelumnya.
"Orang tua yang memasang rantai ke kaki anaknya dan menggembok tersebut sudah 2 kali terjadi. Pertama terjadi pada 16 Oktober 2025 sekira pukul 10.00-10.30 WIB yang dilakukan oleh ayah tirinya Teguh Suwito (33)," katanya saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (19/10/2025).
Terbaru, Emi Susanti melakukan hal yang sama pada Sabtu (18/10/2025) sekira pukul 10.30 WIB.
Kondisi Korban yang Dirantai Diketahui Tetangga
Kejadian Sp dirantai orangtuanya ini, terungkap setelah Made Suwija (50) ditelepon oleh tetangga korban.
Saat itu, Made Suwija diberitahu bahwa korban Sp dirantai di rumahnya.
Baca juga: Kronologi Bocah Tewas usai Tertimpa Kentongan di Rumah Makan Kulon Progo
Setelah mendapat laporan, Made pergi ke rumah korban.
Setibanya di lokasi, ia mendobrak pintu rumah korban.
Muhammad Prenanta menjelaskan, saksi Made ini masuk ke dalam rumah korban.
Benar saja, Muhammad Prenanta mendapati korban sudah dalam keadaan dirantai.
Baca tanpa iklan