News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peternak Gugat PLN Rp1,7 M akibat Pemadaman Listrik selama 3 Hari: 18 Ribu Ayam Mati, Genset Meledak

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PETERNAK GUGAT PLN - Peternak ayam Muhammad Hatta bersama kuasa hukumnya, Miswar menunjukkan gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Blangpidie imbas 18 ribu ekor ayamnya mati karena pemadaman listrik.

TRIBUNNEWS.COM - Peternak ayam broiler, Muhammad Hatta, melayangkan gugatan secara perdata pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN).

Pria asal Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, Aceh tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie pada Rabu (12/11/2025).

Sebelum melayangkan gugatan, Hatta telah mengirim tiga kali somasi untuk PLN.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk meminta pertanggungjawaban PLN setelah 18 ribu ayam miliknya mati akibat pemadaman listrik.

Tak tanggung-tanggung, pada akhir September 2025 lalu listrik pada, selama tiga hari beruntun.

Kuasa hukum Hatta, Miswar menerangkan tepatnya pada 29 September 2025 lalu.

Telah terjadi pemadaman listrik selama lebih dari 12 jam selama tiga hari berturut-turut.

Bahkan PLN tidak melayangkan pemberitahuan secara resmi atau jadwal mati maupun nyalanya listrik.

Akibat listrik mati selama tiga hari berturut-turut, jelas Miswar, mengakibatkan lebih kurang 18 ribu ekor ayam pedaging di salah satu kandang milik kliennya mati.

Genset yang disiapkan Hatta pun meledak karena tidak ada kepastian hidup listriknya.

Baca juga: Kata PLN soal Balita yang Diduga Tewas Tersengat Listrik di Blitar: Masih Koordinasi dengan Polisi

"Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi akibat tidak ada kepastian hidup listrik, akhirnya genset klien saya meledak."

"Dan kalaupun klien saya membeli genset baru, masalahnya BBM juga tidak bisa dibeli sebab aktivitas SPBU juga terganggu,” tambahnya.

Hatta lantas mengirim tiga kali somasi pada PLN berharap mendapatkan kompensasi.

Di mana, somasi pertama dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2025, namun tidak mendapatkan respons.

Kemudian, somasi kedua dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2025, namun PLN Persero Jakarta tetap tidak merespons. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini