TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah anggota polisi terlibat kasus pembunuhan, penganiayaan serta penelantaran hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.
AKBP Basuki yang bertugas di Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Kematian korban terjadi di sebuah kamar kos di Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (17/11/2025) lalu.
Lalu, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (19/12/2025).
Bripka Agus Suleman, anggota Polres Probolinggo juga ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh adik iparnya, FAN (21).
Jasad mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut ditemukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Rabu (17/12/2025).
Sementera itu, enam anggota polisi di Jakarta dijadikan tersangka setelah menganiaya mata elang atau debt collector hingga tewas.
Berikut tiga kasus dengan polisi sebagai tersangka:
1. Kematian Dosen Untag Semarang
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menerangkan penetapan tersangka terhadap AKBP Basuki dilakukan setelah gelar perkara.
Penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menjerat AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Untag.
Baca juga: Pembunuhan Anak Politisi PKS Belum Terungkap, Staf Ahli Kapolri Minta Selidiki Orang Terdekat
"Penyidik tinggal melakukan pemberkasan perkara dan segera mengirimkan berkas tersebut ke Jaksa penuntut umum," ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Meski tak melakukan pembunuhan, AKBP Basuki dianggap lalai karena memilih tidur saat korban sesak napas.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 359 KUHP dan pasal 306 jo 304 KUHP. Pasal 359 itu berkaitan dengan kelalaiannya pasal 306 itu karena menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan atau membiarkan," tukasnya.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena pecahnya pembuluh darah yang menuju ke jantung.
Baca tanpa iklan