MET dan NAT meninggal akibat pengeroyokan sehingga muncul aksi massa membakar kios, tenda PKL, serta sepeda motor di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Keenam anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka seluruhnya masih Bintara dan berasal dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Para tersangka yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menyatakan para tersangka akan diproses pidana dan kode etik.
"Sehingga dalam konteks mekanisme seperti itu, kalau pertanyaannya apakah akan mendapatkan keadilan ataukah tidak, ya prosedur untuk menuju keadilan ini sudah berlangsung. Minimal penetapan tersangka," bebernya.
Dengan penetapan tersangka ini menegaskan penegakan hukum tak pandang bulu.
"Kalau penetapan tersangka itu kan jelas, peristiwanya dianggap peristiwa pidana dan yang diduga melakukan perbuatan pidana sudah statusnya menjadi tersangka," sambungnya.
Pihaknya mendukung penuh kasus ini diproses etik dan pidana secara bersamaan.
"Kan sudah ada komitmen dari kepolisian bahwa dua mekanisme itu berjalan. Satu adalah KKEP (Komisi Kode Etik Polri), yang kedua adalah pidana. Bahkan pidana sudah penetapan tersangka," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Levi, Polisi Pun Ungkap Soal Hasil Autopsi dan TribunJakarta.com dengan judulĀ 6 Polisi Terjerat Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata, Sanksi Pemecatan Mengintai
(Tribunnews.com/Mohay) (Tribunjakarta.com/Annas) (TribunJateng.com/Anhar)
Baca tanpa iklan