News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Penagihan Brutal di Gresik, Jari Korban Patah dan Pelaku Diancam Hukuman 2 Tahun 8 bulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENAGIH HUTANG ANIAYA - Tampang debt collector MT (kanan) saat ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik usai menganiaya istri nasabah.

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kasus penagihan utang yang berujung kekerasan kembali terjadi.

Seorang debt collector berinisial MMT (27) asal Dairi Sumatera Utara ditangkap polisi setelah diduga menganiaya seorang wanita, Pujianah (40), hingga jari tangan kirinya patah. 

Peristiwa ini berlangsung di rumah korban di Kecamatan Kebomas pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurut keterangan korban, pelaku datang untuk menagih utang suaminya sebesar Rp 1 juta kepada “bank plecit”, lembaga pinjaman informal.

Saat itu, suami Pujianah tidak berada di rumah.

Merasa cara penagihan pelaku kasar dan intimidatif, korban menolak dan mengusir pelaku.

Cekcok pun terjadi dan berujung kekerasan fisik.

Pelaku menekan dan meremas jari tangan kiri korban hingga patah, sementara korban mencoba menarik tas pelaku untuk menghentikan aksinya.

Selain itu, pelaku juga merekam kejadian dengan ponsel dengan tujuan memviralkan tindak kekerasan tersebut.

Ibu korban, berinisial S, juga menjadi korban ketika mencoba melerai, hingga tersungkur akibat dorongan pelaku.

Baca juga: Coba Rampas Motor Warga di Kalideres Jakarta Barat Tiga Orang Penagih Utang Diringkus Polisi

Pinjaman Rp1 Juta 

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa utang suami Pujianah sudah menunggak sejak Juli 2025, dengan cicilan Rp 50 ribu per hari. 

Hingga Desember 2025, cicilan belum lunas sehingga pelaku nekat melakukan kekerasan dan merekam video korban.

“Korban berusaha menghalangi tersangka merekam dirinya. Saat menarik tas tersangka, pelaku melakukan kekerasan hingga jari korban patah,” jelas Arya.

Polisi menindaklanjuti laporan korban dan menangkap MMT pada Minggu, 28 Desember 2025, di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini