TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam menjalankan sejumlah program strategis daerah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengambil langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam membuka lembaran baru dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Langkah ini ditegaskannya usai kegiatan Koordinasi Evaluasi Program Tahun 2025 dan Pembahasan Rencana Kerja dan Program Prioritas Tahun 2026 serta Pembahasan Alih Fungsi Lahan dan Pertambangan di Kabupaten Bogor, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (20/1/2025).
Baca juga: Rudy Susmanto Silaturahmi dengan Paspampres RI: Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Lembaga
Turut hadir Direktur Koordinasi Dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI, Kepala Satgas Koordinasi Dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI, PIC KPK Wilayah Jawa Barat, dan jajaran tim KPK RI pada rapat tersebut. Acara diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, para asisten dan staf ahli, Inspektur, jajaran kepala perangkat daerah, direktur RSUD, pimpinan BUMD, serta para Camat.
“Pemkab Bogor secara resmi meminta pendampingan KPK terhadap beberapa program strategis. Ini adalah bagian dari evaluasi satu tahun perjalanan pemerintahan kami, sekaligus respons atas berbagai aduan masyarakat dan pemberitaan yang berkembang,” ujar Rudy.
Menurut Rudy, pendampingan KPK diperlukan agar setiap kebijakan dan program strategis yang dijalankan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Salah satu fokus utama pembahasan adalah persoalan pertambangan dan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor. Pembahasan terkait sektor pertambangan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai hari ini hingga esok hari,” kata Rudy.
Rudy menjelaskan, selain sektor pertambangan, Pemkab Bogor juga meminta pendampingan KPK terhadap sejumlah proyek strategis, diantaranya pembebasan lahan untuk pembangunan jalan khusus angkutan tambang dan barang, pembangunan Jalan Rancabungur–Leuwiliang, serta beberapa program strategis lainnya yang akan dikaji lebih lanjut.
“Pendampingan tidak hanya melibatkan KPK, tetapi juga dilakukan melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polres Bogor,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Dampingi Gubernur Jabar Temui Warga Terdampak Kebijakan Tambang
"Ini adalah wujud komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menghadirkan pemerintahan yang sehat dan transparan. Kami ingin memastikan seluruh langkah pembangunan dikawal secara terbuka dan akuntabel," tegas Rudy Susmanto.
Direktur Koordinasi Dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi peningkatan pengelolaan integritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang pada tahun 2025 mencapai skor 73,8. Peningkatan tersebut dinilai sebagai hasil perbaikan tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
“Pada pertemuan hari ini kami melakukan evaluasi tata kelola pemerintahan tahun 2025. Salah satu capaian positifnya adalah skor pengelolaan integritas Kabupaten Bogor yang meningkat menjadi 73,8,” ujarnya.
Bahtiar mengatakan, KPK juga menyoroti delapan area tata kelola pemerintahan. Pada tahun ini, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia diketahui mengalami penurunan kinerja di beberapa area, terutama pada pengadaan barang dan jasa, perencanaan, serta penganggaran.
“KPK mencatat adanya komitmen kuat dari Bupati Bogor untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Dalam forum supervisi, Bupati Bogor menyampaikan komitmennya untuk lebih serius meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan pada tahun 2026,” katanya.
Ia melanjutkan, selain tata kelola pemerintahan, KPK bersama Pemkab Bogor juga membahas sektor strategis yang saat ini menjadi perhatian utama, yakni tata kelola pertambangan. KPK menilai permasalahan di sektor pertambangan perlu ditangani secara kolaboratif karena melibatkan banyak kewenangan lintas instansi.
Baca tanpa iklan