TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam dunia pendidikan Indonesia yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Tanjung Jabung Timur, terus bergulir.
Terbaru, guru bernama Agus Saputra yang jadi korban penganiayaan sejumlah muridnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan di Polda Jambi.
Upaya ini dilakukan setelah mediasi di tingkat sekolah dinilai gagal dan adanya indikasi intimidasi.
Agus menilai, perlindungan institusional membuatnya harus mencari keadilan melalui mekanisme hukum formal.
Tak hanya siswa yang mengeroyoknya saja yang dilaporkan, jajaran pimpinan sekolah juga turut ia laporkan ke Polda Jambi.
"Semua anak-anak yang terlibat, kepala sekolah, wakil kurikulum, guru-guru yang tertentu, saya laporkan semua, karena saya menuntut keadilan di sini,"
"Mereka sudah saya ajak musyawarah, namun mereka membiarkan hal ini berlanjut-lanjut," ujar Agus, dikutip dari TribunJambi.com.
Ia menuding sejumlah guru di sekolahnya bungkam karena alasan keamanan.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa ada guru lain yang mendapatkan perlakuan buruk dari para siswa.
Namun para guru tersebut hanya diam saja, sehingga menuturnya, seolah-olah hanya dia yang mendapat perlakuan buruk.
"Mereka mengatakan hanya saya yang mendapatkan perlakuan buruk dari anak-anak Berbak, tapi sebenarnya semua guru," tegasnya lagi.
Dilaporkan Balik
Pada Senin (19/1/2026) malam, seorang siswa berinisial LF datang ke Polda Jambi didampingi keluarga dan kuasa hukumnya untuk melaporkan Agus.
Baca juga: Guru SMK yang Dikeroyok Siswa di Jambi Laporkan Kepsek dan Rekan Seprofesi ke Polda: Mereka Bungkam
"Iya, kita akan laporan dulu," kata Dian Burlian, kuasa hukum keluarga LF, dikutip dari TribunJambi.com.
Dian mengatakan, pihak siswa sejak awal berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
“Selama ini kita berharap penyelesaian secara restorative justice. Namun, upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil,” ujar Dian.
Baca tanpa iklan