News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Bandang di Sumatera

8 Perusahaan di Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo, Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Ada PT Inang Sari

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BENCANA SUMBAR - Akses jalan terputus di jalan Sicincin-Malalak-Balingka akibat terjangan banjir bandang yang terjadi di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). Dari 28 perusahaan, terdapat delapan perusahaan di Sumatera Barat yang izinnya dicabut Prabowo.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 Perusahan pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Pencabutan izin ini setelah Prabowo mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Sebanyak 28 perusahan yang izinnya dicabut itu melakukan sejumlah pelanggaran.

Pelanggaran itu di antaranya melakukan kegiatannya di luar izin wilayah yang sudah diberikan.

Selain itu, perusahaan yang dicabut izinnya tersebut beroperasi di wilayah yang tidak diperbolehkan.

"Kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi usai konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Prasetyo, perusahaan itu juga disetop izin operasinya karena tidak memenuhi kewajiban pajak kepada negara sebagaimana yang telah ditentukan.

"Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," jelasnya.

Dari 28 perusahaan, terdapat delapan perusahaan di Sumatera Barat yang izinnya dicabut Prabowo.

Lantas, apa saja perusahaan itu?

Perusahaan di Sumbar Izinnya Dicabut Prabowo

1. PT. Minas Pagai Lumber

PT Minas Pagai Lumber merupakan perusahaan yang memiliki izin konsesi untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) di Pulau Pagai Utara-Selatan di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

Dikutip dari laman ycmmentawai.org, izin konsesi perusahaan tersebut seluas kurang lebih 78 ribu hektare.

Baca juga: Sebentar Lagi Ramadan, Pembangunan Infrastruktur Ibadah di Aceh, Sumut dan Sumbar Dikebut

Izin ini sudah terbit sejak 1970-an dan sudah mendapat perpanjangan terakhir dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2013 dan berlaku hingga tahun 2056.

Perusahaan ini turut terafiliasi dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS) yang berdiri pada tahun 2016 dan bergerak di sektor kehutanan.

PT Minas Pagai Lumber didirikan di Jakarta pada 4 November 1975.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini