News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Akui Alami Dilema

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS HOGI MINAYA: Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Polres Sleman, Kajari Sleman, dan Hogi Minaya dalam kasus kecelakaan lalu lintas terhadap dua orang penjambret di Sleman, DIY/Tribunnews.com Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto mengaku mengalami dilema saat mengerjakan kasus dua jambret yang tewas ditabrak dan berujung penetapan tersangka Hogi Minaya, pengemudi mobil yang merupakan penabrak jambret tersebut.

Di depan jajaran Komisi III DPR RI, Edy mengatakan pada 26 April 2025, kepolisian mendapatkan dua laporan, yakni penjambretan yang terjadi di Depok, Sleman. Korban penjambretan sendiri yakni Arsita, istri dari Hogi.

Kemudian laporan kecelakaan lalu lintas di Jalan Jogja-Solo KM8, di mana terdapat dua orang pelaku penjambretan yang tewas usai aksi kejar-kejaran.

"Alangkah terkejutnya saya ketika saya mengetahui bahwa pengemudi mobil tersebut adalah suaminya sendiri yang melakukan pengejaran. Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema. Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi. Di sisi lain juga saya juga turut memahami apa yang saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya, sewajarnya seorang suami akan berbuat seketika jika ada seseorang yang menyerang istrinya," kata Edy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dia sempat memberitahu Hogi bahwa apa yang dilakukannya sudah membantu tugas kepolisian.

Hogi pun demikian.

Dia melaporkan kepada polisi bahwa yang dilakukannya hanya memepet jambret tersebut. 

Baca juga: Kasus Hogi Minaya, Anggota DPR ke Kapolresta Sleman: Kalau Saya Kapolda, Saya Sudah Berhentikan Anda

"Kedua korban keluar dari jalur dengan sendirinya, mungkin panik karena dikejar sehingga menabrak tembok dan meninggal dunia," kata Edy.

Saat polisi melakukan penyelidikan, pada 6 Juli 2025, seorang kuasa hukum yang merupakan paman dua penjambret tersebut, datang ke Polresta Sleman. 

Kuasa hukum tersebut mengeklaim bahwa Hogi telah melakukan tindakan penganiayaan dan pembunuhan. 

Padahal, dalam olah TKP hingga penjelasan ahli, Edy menyebut bahwa tidak ada hubungan, mengingat dari hasil penyelidikan kedua motor semata-mata keluar dari jalur sendiri, sehingga belum dapat dipastikan apakah penyebab motor keluar jalur sendiri dan kemudian meninggal dunia.

"Namun saat itu, kuasa hukum korban justru menyampaikan bahwa adanya informasi tindakan keji pada saat kejadian laka lantas, terdapat penganiaan dengan cara si pengemudi memundurkan mobilnya, lalu turun, dan menendang korban yang sudah terkapar. Kemudian kuasa hukum korban meminta adanya keadilan atas kejadian tersebut," kata dia.

Ternyata, saat dicek CCTV, keterangan kuasa hukum tersebut tidak terbukti.

Namun, dalam CCTV tersebut jugalah, ditemukan rekaman bahwa motor penjambret berada dalam jalur, lalu terjadi sentuhan antara mobil Hogi dan motor penjambret yang kemudian berujung pada mentalnya motor tersebut dan kedua penjambret meninggal dunia.

Dalam proses yang berjalan, polisi menetapkan Hogi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Hogi dinilai mengemudikan mobilnya dalam kecepatan tinggi dan secara tidak wajar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini