"Demikian menjadi dilema yang kami rasakan bapak untuk memutus suatu hal manakala kami berdiri dua kaki antara korban dan pelaku. Untuk itulah, kami dudukkan betul kewenangan apa yang dimandatkan undang-undang kepada kami, yakni sebagai polisi kami hanya semata-mata mencari dan mengumpulkan bukti, setelah membuat terang tindak pidana, bukan memutus suatu hal atas nama keadilan yang merupakan kewandangan hakim," kata dia.
Namun, Edy juga meyakini bahwa apa yang dilakukan Hogi adalah bentuk keterpaksaan.
"Tetapi kami sadari betul batas kewenangan kami sebagai polisi hanya semata mengumpulkan bukti, bukan layaknya kewenangan seorang hakim yang dapat memutus berdasarkan keyakinan," kata dia.
Di akhir, polisi berambut putih itu meminta maaf kepada publik atas kasus tersebut.
"Kami memohon maaf atas permasalahan ini sehingga menjadi perhatian publik. Pada kesempatan ini kami ulangi, kami mohon maaf kami akan bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan dan menyelesaikan perkara ini," tandas Edy
Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, pria asal Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret, kini memasuki babak baru.
Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi dengan pendekatan restorative justice.
Bahkan terbaru, keluarga Hogi Minaya secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Dikutip dari Tribun Jogja, Arista, Istri Hogi Minaya mengaku telah diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Pada kesempatan itu, dia difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan berkomunikasi keluarga pelaku jambret.
Mediasi tersebut telah dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang. Kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia, Arista telah menyampaikan permohonan maaf.
"Intinya, kejadian pada saat itu diluar kendali kami semua.
Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf," kata Arista, Sabtu, dikutip dari Tribun Jogja.
Baca tanpa iklan