TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Identitas pria yang menendang seekor kucing bernama Mintel sudah diketahui. Pelaku diketahui berinisial PJ (69).
PJ menendang kucing tersebut saat bersama pemiliknya di Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah.
PJ telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Blora, Senin (2/2/2026). PJ diperiksa mulai pukul 09.00 WIB, sampai pukul 13.00 WIB.
PJ meminta maaf atas kejadian tersebut, dan mengakui kesalahan atas yang telah dilakukannya dan siap bertanggung jawab sesuai permintaan dari pemilik kucing.
Baca juga: Video Viral Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Pelaku Diduga Orang Penting
"Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggungjawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa," jelasnya, saat ditemui di Polres Blora, Senin (2/2/2026).
Pensiunan Pemkab
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan pelaku merupakan warga Karangjati, Kabupaten Blora yang mempunyai latar belakang seorang pensiunan.
"Informasinya pensiunan Pemkab Blora," ujarnya.
Tidak Langsung Mati
Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenul Arifin, mengatakan pihaknya telah memeriksa pemilik kucing dan juga memintai keterangan orang yang diduga menendang hewan tersebut.
"Ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor satreskrim polres Blora dan masih proses pemeriksaan masih berlangsung," ucap Zaenul saat ditemui wartawan di Polres Blora, Senin (2/2/2026).
Menurut Zaenul, berdaarkan hasil pemeriksaan sementara, kucing tersebut tidak langsung mati setelah insiden penendangan.
"Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati, tapi proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian.
Ya, diduga kucing tersebut lemas, lemah dan saat itu kucingnya sudah itu pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah meninggal," terang dia.
Terancam Pasal Penganiayaan Hewan
Hingga kini, kepolisian masih mendalami perkara tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.
Baca tanpa iklan