TRIBUNNEWS.COM, SIKKA - Kapolsek Bola, Sikka, NTT, Iptu I Made Utama dicopot dari jabatannya buntut pembiaran kegiatan perjudian di Pasar Bola, Sikka, NTT.
Perjudian jenis dadu putar itu berlangsung di Pasar Bola, yang lokasinya berkisar 300 meter dari Polsek Bola.
Aktivitas perjudian dadu putar sebenarnya sudah dilaporkan ke Polsek Bola, namun tak digubris.
Alhasil, warga berinisial GL membuat laporan ke Propam Polres Sikka yang berujung pencopotan Kapolsek Bola, Iptu I Made Utama.
Iptu I Made Utama dicopot karena diduga membiarkan praktik judi di pasar.
Ia dipindahkan menjadi perwira pertama (Pama) Polres Sikka terhitung sejak 5 Februari 2026.
Baca juga: Duduk Perkara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP M Pasrah Ditangkap Polwan Bersenjata
Kapolsek Bola Diproses Propam
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sikka, Ipda Leonardus Tungga, membenarkan adanya pencopotan tersebut.
"Kapolsek Bola sementara ditarik ke Polres Sikka dalam rangka pemeriksaan," jelas Leonardus dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Leonardus menyampaikan bahwa saat ini Propam Polres Sikka masih melaksanakan penyelidikan kasus tersebut.
Baca juga: SOSOK Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP M yang Ditangkap dan Ruang Kerjanya Digeledah
Menurutnya, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno telah menempatkan satu perwira sebagai pelaksana tugas Kapolsek Bola agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.
"Saat ini Pak Kapolres sudah telah menunjuk salah satu perwira untuk menjadi Plt Kapolsek Bola," ujar dia.
Sebelumnya, GL, warga Desa Uma Uta, Kecamatan Bola, melaporkan Iptu Made ke Unit Propam Polres Sikka pada Senin (2/2/2026).
Awalnya, GL mendatangi Polsek Bola melaporkan adanya aktivitas perjudian yang berlangsung di Pasar Bola pada Senin pagi.
Saat itu, GL meminta Kapolsek Bola, Iptu I Made segera menangkap pelaku yang sedang bermain judi.
Baca tanpa iklan