Penghentian berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan serta Keputusan Kepala Basarnas RI Nomor SK.KBSN-154/HM.01.04/VI/BSN-2020 tentang Standar Pelayanan Publik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
“Kami sudah melakukan perpanjangan, namun kami hingga saat ini tidak menemukan jejak ceceran suvirvor,” kata Basuki, Minggu, (1/2/2026), dikutip dari Tribun Solo.
Basuki mengatakan penghentian pencarian tidak bersifat permanen.
“Apabila suatu hari ditemukan jejak ceceran dari survivor, kemungkinan opsar dibuka lagi,” kata dia.
Baca juga: Ahli Spiritual Ikut Dikerahkan Cari Yazid Ahmad di Bukit Mongkrang, Dikawal TNI
(Tribunnews/Febri/Tribun Solo/Mardon Widiyanto)
Baca tanpa iklan