News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peras Mantan Pacar Rp30 Juta, Oknum TNI di Medan Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PEMERASAN- Sersan Satu (Sertu) Muhammad Fadly Sitepu dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap mantan pacar, AN dengan menggunakan rekaman video call sex (VCS). 

TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN- Sersan Satu (Sertu) Muhammad Fadly Sitepu dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap mantan pacar, AN dengan menggunakan rekaman video call sex (VCS). 

Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa (10/2/2026).

Oditur menilai Sertu Fadly terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan menggunakan rekaman video asusila sebagai alat ancaman.

Dalam uraian tuntutan, terdakwa saling kenal sejak tahun 2022 lalu. Pelaku mengiming-iming menikahi korban. Fadly kemudian mengajak korban ke hotel. 

Oditur Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Fadly Sitepu, yang melakukan pemerasan terhadap mantan pacar, AN, dengan menggunakan rekaman video call sex (VCS). Pantauan Tribun, terdakwa Fadly hadir dalam sidang tersebut. Tuntutan dibacakan Oditur Mayor Tecki, Selasa (10/2/2026), sore, kira pukul 17.00 WIB. (Tribunnews.com/TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)

"Korban pernah dihubungi terdakwa dan bertanya, apakah kamu masih perawan, karena kalau kamu mau jadi anggota Persit harusnya perawan. Dan dijawab, dia masih perawan," kata Oditur. 

Dengan bujuk rayu, kemudian pelaku merudapaksa korban. Setelahnya, kedua melakukan video call sex, yang oleh pelaku perbuatan keduanya direkam. 

Video itu kemudian dijadikan alat untuk memeras korban. Fadly diketahui meminjam dan meminta uang korban mencapai Rp30 juta. 

Oditur lalu menjerat terdakwa dengan pasal kumulatif yakni pasal pemerasan dan UU ITE sesuai dengan pasal 368 KUHP atau Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP 2023. Dan kedua pasal 27 ayat 1 UU ITE. 

"Kami mohon agar Sertu Fadly dipidana pokok penjara 2 tahun dan denda 100 juta. subsider 3 bulan penjara," tambah Oditur. 

Selain itu, Oditur juga meminta agar terdakwa dipecat dari anggota TNI. 

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Oknum TNI yang Habisi Istri di Sumut Divonis Penjara Seumur Hidup

"Hukuman tambahan dipecat dari institusi TNI," sambung Oditur. 

Menurut Oditur, tindakan Fadly sudah mencemarkan nama baik TNI khususnya Kodam I Bukit Barisan. 

Usai membacakan tuntutan, hakim menunda sidang hingga 2 Maret 2026, dengan adegan mendengarkan pembelaan terdakwa. 

Kronologis Pemerasan

Pemerasan tersebut muncul saat hubungan keduanya merenggang pada Oktober 2024. Setelah korban memblokir kontak terdakwa, Sertu Fadly kembali menghubungi melalui Instagram pada Januari 2025 untuk meminta sejumlah uang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini