News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Populer Regional: Nasib Brimob Bripda Masias Dipecat - Viral Ketua RT Lewati Jalan Cor Basah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari update kasus oknum - Anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku aniaya remaja hingga tewas di Kota Tual, Maluku.

Pelaku Bripda Mesias Siahaya sudah menjalani sidang etik selama 13 jam lamanya yang berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari.

Majelis Kode Etik Polda Maluku menjatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias.

Kemudian ada viralnya seorang ketua RT nekat melewati jalan cor basah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pria bernama Agus Sutrisno itu, kini dilaporkan oleh pihak kontraktor CV Meteor Jaya ke Polres Blora.

Agus dalam kesempatannya menegaskan, yang ia persoalkan bukanlah aktivitas pembangunan, melainkan keterbukaan informasi terkait proyek tersebut.

Berikut rangkuman berita populer regional selama 24 jam di Tribunnews.com:

1. Nasib Bripda Masias Siahaya Buntut Kematian Pelajar di Maluku: Dipecat Tidak Hormat, Dipatsus 4 Hari

BRIMOB ANIAYA - Bripda Masias Siahaya berdiri tegap saat menjalani sidang kode etik di ruang Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026). (HO/IST)

Anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Bripda Mesias Siahaya merupakan anggota Brimob yang diduga menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku.

Majelis Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, memutuskan Bripda Mesias Siahaya terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang lain melayang.

Bripda Mesias Siahaya sebelumnya resmi berstatus tersangka setelah gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).

Kini Bripda Mesias Siahaya dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Bripda Masias Siahaya dinyatakan bersalah atas tewasnya AT, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra), Kamis (19/2/2026) lalu.

“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” putus Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan, Selasa, dilansir TribunAmbon.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini