News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Populer Regional: Nasib Brimob Bripda Masias Dipecat - Viral Ketua RT Lewati Jalan Cor Basah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

“Kami sudah rapat. Sudah ada tindakan dan itu final bahwa sudah kami jatuhi hukuman. Tinggal penetapan wali kota,” Kata Kepala BKPSDM, Beni Supartono Putro, Senin (23/2/2026), dilansir TribunSolo.com.

Baca selengkapnya.

3. Laporan Awal Bripda DP Disebut Tewas Usai Membenturkan Kepalanya Sendiri, Kapolda Sulsel Tak Percaya

KEMATIAN BRIPDA DP - Ibunda Bripda Dirja Pratama, Sumarni, menggenggam tangan Kapolda Sulsel Djuhandhani Rahardjo Puro saat suasana duka di rumah korban di Desa Pincara, Pinrang, Senin (23/2/2026). Kapolda berjanji mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota muda Polri tersebut. (HO/IST)

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Bripda Pirman sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap juniornya, Bripda DP hingga tewas.

Namun, sebelum kasusnya terungkap, laporan awal penyebab tewasnya Bripda DP lantaran korban membenturkan kepalanya sendiri.

"Di mana laporan awal yang kami terima, yang bersangkutan meninggal karena membentur-benturkan kepala. Itu pertama kita mendengar laporan," kata Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip, Selasa, (24/2/2026).

Meski begitu, kata Djuhandhani, pihaknya tidak langsung percaya atas laporan yang diterima tersebut.

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini mengatakan pihaknya pun melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation sehingga diketahui korban tewas bukan karena membenturkan kepalanya sendiri.

"Kami buktikan, apa yang disampaikan oleh anggota yang menyampaikan dia membentur-benturkan kepala itu tidak benar," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan Biddokes Polda Sulsel, kata Djuhandhani, ditemukan sejumlah lebam di tubuh korban akibat diduga dianiaya.

"Dan dengan kerja keras kami dari Propam, kemudian Direktorat Reserse Kriminal Umum, kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban," tuturnya.

Dengan serangkaian proses penyelidikan, akhirnya jajaran Polda Sulsel pun menetapkan Bripda Pirman sebagai tersangka.

"Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban," ungkapnya.

Saat ini, Polda Sulsel masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap lima anggota lainnya.

Baca selengkapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini