Agus mempertanyakan kelengkapan dokumen dan papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Ia menyebut, proyek seharusnya dilengkapi dengan papan informasi yang memuat rincian pekerjaan, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta kejelasan izin penutupan atau blokade jalan.
"Kalau mau blokade itu ada izin tertulisnya dari dinas terkait, kan gitu. Itu saya tanya pada waktu itu. Dia tidak bisa menunjukkan."
"Jawabannya apa? Dari selaku itu entah pengawas, entah owner, entah konsultan di situ. Jawabannya katanya dia sudah izin sama Pak Lurah," terangnya.
Terkait aksinya yang tetap melintas di atas jalan cor basah, Agus menyebut tindakannya terjadi secara spontan.
Ia mengaku hendak menuju rumah kepala desa untuk meminta penjelasan langsung dan memilih melintasi jalan cor yang masih basah karena jalur alternatif dinilai lebih jauh.
"Tidak ada unsur kesengajaan, kalau ada orang ngomong saya merusak dan sebagainya, saya tidak merasa."
"Kalau memang bahasa dia saya merusak, saya tidak ada indikasi merusak. Saya lewat, memang itu jalan umum," tegasnya.
Penjelasan Kontraktor
elaksana Lapangan dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo membenarkan laporan yang dilayangkan pihaknya terhadap Agus Sutrisno.
Hermawan menjelaskan, ia melaporkan Agus terkait kasus perusakan jalan cor yang masih basah.
"Terkait ini yang kemarin itu perusakan cor saya itu. Yang pas dari awal tentang penyetopan dropping material dari pihak saya yang dihambat dan rambu-rambu saya yang disingkirkan," kata Hermawan.
Hermawan menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
"Dia tiba-tiba datang terus memarkir kendaraannya depan Truk Mixer, sehingga Mixer saya kan terhambat penuangan betonnya," jelasnya.
Pihaknya membantah tidak ada papan informasi proyek dalam pengerjaan jalan tersebut.
Berdasarkan pantauan TribunJateng.com, ada papan informasi proyek yang telah dipasang.
Baca tanpa iklan