Aipda RD lantas mencoba menghentikan korban dan memberikan teguran.
"Teguran tidak digubris dan (korban) berusaha menghindari petugas," ujarnya.
Singkat cerita, Aipda RD melakukan pengejaran karena korban DT berusaha melarkan diri.
Namun naasnya, sesampainya di lokasi kejadian, DT tidak bisa menguasai laju sepeda motor hingga menabrak tiang.
DT kemudian dinyatakan meninggal dunia karena luka-luka yang diderita.
Video detik-detik usai kecelakaan juga sempat viral lewat media sosial.
AKBP Ayub menyebut, pengejaran terhadap korban dilakukan semata-mata untuk menegakkan aturan.
Baca juga: Sosok Brigadir Fajar Permana Gugur Diduga Kelelahan Kawal Mudik Lebaran, Dapat Kenaikan Pangkat
"Upaya yang petugas lakukan dalam upaya menghentikan untuk melakukan peneguran kepada pelanggar lalu lintas. Upaya ini juga untuk mencegah laka lantas baik diri sendiri atau pengendara lain," tambahnya.
Selain pedalaman, Polres Pacitan sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.
Polisi akan memberikan santunan dan membantu proses klaim Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Terakhir, AKBP Ayub mengimbau masyarakat untuk taat dalam berkendara.
"Mari menjaga dan mematuhi segala aturan lalu lintas, baik itu menggunakan helm atau tidak berkendara dengan kecepatan tinggi sehingga dapat menyebabkan terjadinya laka lantas," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra)
Baca tanpa iklan